0

Cara daftar di Marketiva

Unknown 20100914
Cara Daftar Marketiva:

1. klik link MARKETIVA

2. Klik pada Open Account


3. Isi semua yang bertanda *

4. Username: pilih dengan nama atau panggilan anda yang unik karena ini nanti digunakan untuk berchatting dengan anggota MARKETIVA yang lain.

5. Password: di isi minimal 8 karakter, kombinasikan dengan angka, jika tidak registrasi akan gagal.

6. First Name: Nama depan anda.

7. Midle Initial: inisial nama tengah anda jika punya.

8. Last Name: nama akhir anda.

9. Street Address: isi alamat anda sesuai dengan ID anda, sama kan dengan ktp or sim nanti di perlukan buat verifikasi data anda.

10. City: nama kota anda pada ID.

11. ZIP/Postal Code: Kode pos.

12. State: propinsi yang anda tempati.

13. Country: Pilih Indonesia.

14. Phone: masukkan no telp rumah atau HP yang masih aktif.

15. E-mail: isi alamat email anda yang masih aktif dan sering ada gunakan, karena tiap konfirmasi dan pemberitahuan akan dikirim ke alamat E-mail yang anda isi sekarang.

16. Setelah selesai mengisi form nya, klik "Continue". dan isi form kedua

17. Pada form kedua, pilih Standard Forex Trader.

18. Terdapat pengisian kupon, dimana fungsi dari kupon ini bisa sebagai kartu diskon, member chat, dan masih banyak lagi yang lainnya.

19. Untuk "Recovery Question" dan "Recovery Answer" silakan diisi sesuai dengan yang anda ingat dan sukai, karena ini akan ditanyakan bila anda lupa password MARKETIVA.

20. Klik "Next" untuk melanjutkan ke lembar perjanjian dan pengesahan dengan MARKETIVA.

21. Pada halaman ini, merupakan prosedural dari perusahaan pialang terhadap Investornya. Merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk memberitahukan resiko - resiko yang ada dalam perdagangan mata uang asing sehingga Investor tidak merasa dirugikan bila terjadi kerugian yang begitu besar dan tidak menuntut perusahaan tersebut karena perusahaan pialang hanya sebagai fasilitator saja. Kemudian pada statment selanjutnya, dari pihak Investor sendiri bahwa Investor telah mengerti atas semua perjanjian yang telah dibuat dengan pihak MARKETIVA.

22. Klik "Finish" sebagai simbol bahwa anda telah setuju dengan perjanjian yang ada. dan kemudian anda akan di direct menuju ke lembar "Get Streamer" untuk mendownload software dari MARKETIVA.

23. Klik "Streamer TM Instalation Package", setelah itu silakan Anda install pada komputer anda. Ingat setelah selesai install jangan langsung membuka programnya, tetapi lanjutkan dahulu proses verifikasi identitas Anda.


Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah anda harus verifikasi data diri.

Janganlah memulai trading terlebih dahulu lebih data-data anda berupa KTP/SIM belum diverivikasi. Karena account anda akan di susspended oleh marketiva. Verivikasi data terlebih dahulu dan tunggu ada email persetujuan marketiva.




Cara verifikasi data diri :

1. Scan KTP Anda depan belakang dengan masing-masing ukuran maksimal 100kb saja.

2. Klik link berikut ini MARKETIVA.

3. Setelah Anda klik link di atas anda akan diminta username dan password terlebih dahulu. Masukkan username dan password yang telah anda buat tadi, kemudian klik "Login"

4. Masukan hasil scan KTP bagian depan dan belakang Anda pada masing-masing kolom tsb dengan klik pada browse.

5. Setelah selesai browse klik upload dan tunggu sampai hasil upload Anda sukses.

6. Buka program Streamster yang telah diinstall tadi dan isikan username & password Anda.


MENDOWNLOAD DAN MENGINSTAL STREAMSTER
Untuk memulai transaksi forex trading (valas trading) di Marketiva, Anda memerlukan software Streamster, silakan Download dengan cara menekan tombol get streamster di bagian kanan atas website Marketiva dan install di komputer Anda, kemudian jalankan program Marketiva, Login dengan username dan password yang baru saja Anda buat. Setelah selesai Anda download, double klik file hasil download Anda tersebut untuk menginstallnya di komputer Anda, ikuti langkah-langkah yang diminta.

LOGIN DAN MULAI BERTRANSAKSI
Setelah Anda login masuklah ke room chat international dan indonesia, caranya klik tombol groups di bagian atas jendela streamster, tunggu sebentar sampai ditampilkan daftar room yang ada, pilih international dan indonesia, klik OK, maka otomatis Anda masuk room international dan indonesia. Untuk mulai bertransaksi, bertanyalah kepada support personel dari Marketiva menggunakan bahasa indonesia, boleh di room international maupun di room indonesia. Support personel adalah orang dengan nick yang ada huruf ' i ' (information) di depan nicknya, mereka akan dengan senang hati membantu Anda memahami cara-cara bertransaksi di Marketiva.

Selanjutnya untuk mulai bertransaksi silhahkan anda lihat di Cara Transaksi Jual Beli di Marketiva

Jika anda masih belum bergabung Forex di MARKETIVA silahkan buat di Daftar Marketiva


Selamat bertrading di bursa online forex trading!.. Raih profit yang tak terhingga!!
0

Hukum dan Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas

Unknown 20100905
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
  1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
  2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
  3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
  • “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
  • “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
  • “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
  • “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

MEMPERHATIKAN :
  1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN:
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.  
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing  
  1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
0

Donate Me

Unknown
Anda bisa mengirimkan Donasi Anda dengan mengklik link ini.

Melalui PAYPAL







Melalui LIBERTY RESERVE

Forex Chart

EUR/USD
Forex Chart powered by CMS Forex
GBP/USD
Forex Chart powered by CMS Forex
EUR/JPY
Forex Chart powered by CMS Forex